PROFIL
SANTUN Institute
The Enablaness Institute Of Education, Health, Ekonomic.
“ At-Tabligh at –Tajdid al-Indonesia “
Latar Belakang
Dalam beberapa tahun terakhir, di Indonesia terdapat peningkatan masalah dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan kemanusiaan, baik yang diakibatkan oleh keterpurukan perekonomian bangsa Indonesia, bencana alam, konflik antar etnis ataupun sebab-sebab lainnya. Belum lagi masalah kesehatan yang semakin terabaikan karena ketidak mampuan masyarakat untuk membeli produk kesehatan yang ada. Ketidak mampuan tersebut merupakan akibat langsung dari turunnya kualitas ekonomi yang dialami masyarakat saat ini. Semua hal tersebut akan membuat masyarakat semakin tidak perduli dengan standar kesehatan selama ini. Pada saat yang sama, dimasyarakat tumbuh banyak lembaga-lembaga sosial kemanusiaan atau lembaga donator yang bersedia membiayai kegiatan pelayanan kemanusiaan yang telah ada.
SANTUN Institute lahir sebagai realisasi dalam proses sungguh-sungguh dari para pendiri. Para pendiri SANTUN Istitute selama ini telah seringkali melakukan serangkaian kegiatan-kegiatan sesauai bidang konsentrasi program (Prioritas Kegiatan) SANTUN Institute, diantaranya yaitu dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Kemanusiaan. Berikut ini adalah eksplorasi program-program SANTUN Institute yang dalam proses pengembangan :
SANTUN Institute merintis dan mengembangkan serangkaian kegiatan penunjang pendidikan yang bersifat keagamaan, diantaranya pendirian dan pengembangan Taman Bermain Kanak-Kanak (Play Group) yang dilengkapi dengan pembelajaran English Conversation dan SANTUN Institute mencoba memperkenalkan dan mentradisikan pemanfaatan Information Of Technology (IT) melalui program Gemar Belajar Komputer (GBK), yang terdiri dari anak-anak usia dini 9 – 12 tahun.
Penggalangan kerjasama dengan institusi kesehatan dan masyarakat dalam rangka kegiatan pembinaan dan sosialisasi standar hidup sehat kepada masyarakat, pendampingan dan pembinaan remaja dalam forum pendidikan seputar dunia, serta pelaksanaan kegiatan pengobatan gratis.
Untuk menggali sumber daya manusia dalam upaya menghasilkan individu yang memiliki kemandirian, ketrampilan, dan keahlian (Life Skill), beberapa program yang dilaksanakan diantaranya ; pelatihan mengukir/seni pahat (Pertukangan), teknik sablon, percetakan, dan wirausaha.
Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain : pencarian Founding dan donator untuk membantu penyantunan anak-anak yatim dan orang-orang jompo dan kegiatan amal donor darah, serta penyediaan beasiswa untuk siswa/siswi tidak mampu.
Untuk lebih meningkatkan lagi keterpaduan langkah dan keberhasilan program, ita memerlukan lembaga kemanusiaan yang kelahrannya tidak terkooptasi oleh kepentingan individu dan lembaga.
SANTUN Institute lahir dari proses evaluasi diri yang panjang terhadap masalah kemanusiaan, muncul dari perenungan mendalam menghadapi tugas-tugas panjang kemanusiaan dan sebagai wujud dari usaha independent dan mereka yang mengacu kepada prinsip kemanusiaan yang universal dalam ajaran Islam.
Untuk berkontribusi dalam menangani masalah-masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi, demi menghormati hak kehidupan, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan mempromosikan kerjasama dan persahabatan yang saling menguntungkan antara manusia, SANTUN Institute sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat independent dalam meberikan dukungan dan pertolongan kepada yang membutuhkan tanpa memandang Negara, ras, kelas, dan aspirasi politik.
Alhamdulillah, pada hari Senin, 26 Juni 2006 telah
lahir Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkonsentrasi dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan kemanusiaan bernama SANTUN Institute yang dilaksanakan di ruang pertemuan masjid Santun Cirebon. Yang dihadiri oleh Ketua Pimpian Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon Bapak Drs. Kosasih Natawijaya, Wakil Wali Kota Cirebon Bapak Drs.H.Agus Alwafier,By.MM.MBA, tokoh masyarakat, organisasi Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa dan pelajar, masyarakat umum serta 15 cabang SANTUN Institute. Beberapa hari sebelumnya minggu 18 Juni 2006 telah diadakan Musyawarah Kerja Nasional SANTUN Institute yang dihadiri oleh 15 cabang SANTUN Institute dan pengurus pusat SANTUN Institute yang diadakan di gedung SANTUN Institute Jl. Pilang Raya Gg. Lamtoro No. 2 Cirebon .
Lambang SANTUN Institute dalah tulisan bercetak tebal berwarna biru bertuliskan SANTUN Institute, didalam lingkaran tulisan bertuliskan The Enableness Institute Of Education, Health,Economic, Human and Sosial, dan tulisan “ At-Tabligh at-Tajdid al-Indonesia “ dengan latar belakang warna putih, tulisan dengan berbahasa Indonesia, International dan Arab, dimaksudkan supaya dikenal oleh rakyat Indonesia, Negara International serta Negara Islam Timur Tengah.
VISI :
Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkhidmat dalam bidang pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan kemanusiaan, di Indonesia dan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat ditingkat lokal, Regional, Nasional dan Internasional.
MISI :
Pemberdayaan Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi,Sosial dan Kemanusiaan.
PRINSIP DASAR :
MOTTO :
ANGGARAN DASAR (AD)
SANTUN Institute
( SI )
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Segala Puji bagi Allah SWT Rabb sekalian alam, shalawat dan salam semoga selalu dicurahkan kepada rasul mulia Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Menyadari sepenuhnya bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat dalam perjalanan sejarahnya tidak pernah putus asa mewujudkan hak-hak asasi kemanusiaannya. Karena hakikat penciptaan manusia tidak hanya untuk mengabdi kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki tugas sebagai khalifah, menyebarkan kebaikan dan keselamatan bagi semua ummat manusia serta alam semesta.
Dilandasi oleh kemanusiaan yang adil dan dengan didorong oleh semangat memberikan kontribusi, memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan, maka juga gerakan-gerakan kemanusiaan yang bersifat suka rela dengan sebuah landasan Islam sangat dibutuhkan oleh umat manusia saat ini.
Dengan memohon petunjuk dan rahmat Allah SWT, dibentuk sebuah lembaga swadaya masyarakat dan menyalurkan usaha-usaha kaum Muslim beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama SANTUN Institute, yang selanjutnya disebut SANTUN Institute ( SI )
Pasal 2
SANTUN Institute ini dibentuk di Cirebon pada tanggal 19 Juni 2006 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Kota Cirebon Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
SANTUN Institute berasaskan Islam
Pasal 5
Tujuan
SANTUN Institute bertujuan mencerdaskan dan meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin dan bahasa.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
VISI
Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkhidmat dalam bidang Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan di Indonesia dan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di tingkat Nasional dan internasional.
Pasal 7
MISI
Pemberdayaan Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Sosial Kemanusiaan.
BAB IV
PRINSIP
Pasal 8
SANTUN Institute pada pelaksanaannya melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Keikhlasan.
2. Amanah.
3. Profesionalitas.
4. Kemanusiaan.
5. Kesamaan.
6. Kenetralan.
7. Kemandirian.
8. Kesatuan.
9. Kesemestaan.
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
1. SANTUN Institute menggunakan lambing Matahari terbit diatas dasar warna putih.
2. Lambang SANTUN Institute dalam lingkaran tulisan bertuliskan The Enableness Institute Of Education, Health,Economic, Human and Social, dan tulisan “ At-Tabligh at-Tajdid al-Indonesia “
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi SANTUN Institute adalah :
a. SANTUN Institute Pusat
b. SANTUN Institute Cabang
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah Nasional SANTUN Institute (Munas)
2. Musyawarah Cabang SANTUN Institute (Muscab)
3. Musyawarah Kerja Nasional SANTUN Institute (Mukernas)
4. Musyawarah Kerja Cabang SANTUN Institute (Mukercab)
5. Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 12
1. Musyawarah Nasional dan musyawarah Cabang masing-masing diadakan sekali dalam kurun waktu 3 tahun.
2. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang adalah sah apabila dihadiri oelh sekurang-kurangnya setengah dari yang berhak hadir ditambah satu.
3. Tiap keputusan pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang, diambil diatas dasar Musyawarah dan Mufakat. Apabila tidak dapat diambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat, keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
Pasal 13
1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam perkumpulan SANTUN Institute.
2. Musyawarah Nasional dihadiri oelh utusan-utusan pengurus cabang dan pengurus pusat.
3. Musyawarah Nasional bertugas :
a. mengevaluasi tugas pengurus pusat.
b. Menentukan pokok-pokok kebijakan organisasi kurun waktu tiga tahun.
c. Memilih pengurus pusat yang baru untuk masa bakti tiga tahun.
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting.
Pasal 14
1. Musyawarah cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam wilayah kerja cabang bersangkutan.
2. Musyawarah cabang SANTUN Institute dihadiri oleh pengurus cabang dan pengurus pusat.
3. Musyawarah cabang SANTUN Institute bertugas :
a. Menilai pertanggung jawaban pengurus cabang.
b. Menentukan program berdasarkan pokok-pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Muscab untuk melaksanakan tugas SANTUN Institute dalam wilayah kerja yang bersangkutan untuk kurun waktu tiga tahun.
c. Memilih pengurus cabang SANTUN Institute yang baru untuk masa bakti tiga tahun.
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting.
Pasal 15
1. Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Kerja Cabang diadakan setahun sekali.
2. Peserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri dari pengurus pusat dan pengurus cabang.
3. Peserta Musyawarah Kerja Cabang terdiri dari pengurus cabang dan utusan pengurus pusat.
4. Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Kerja Cabang bertugas :
a. Membahas pelaksanaan program kerja tahun yang lalu, termasuk anggaran.
b. Menyusun rencana program kerja tahun yang akan dating termasuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja.
c. Membahas hal-hal yang dianggap penting.
Pasal 16
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilakukan apabila pengurus pusat dan pengurus cabang tidak menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa membahas masalah-masalah yang sangat penting dan luar biasa termasuk memberhentikan pengurus dan mengangkat pengurus yang baru.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan keputusan pengurus yang bersangkutan atau berdasarkan usul tertulis sekurang-kurangnya sepertiga dari utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang.
4. Sebagaimana bentuk dan tingkat musyawarah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 sampai dengan pasal 16, adalah merupakan forum pertanggung jawaban pengurus SANTUN Institute atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada masyarakat.
Pasal 17
Rapat adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oelh pengurus pusat dan pengurus cabang yang terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Pleno
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat-Rapat lainnya yang dianggap penting dan perlu diadakan
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 18
Pengurus Pusat berkedudukan di Kota Cirebon Negara Republik Indonesia .
Pasal 19
Struktur kepengurusan SANTUN Institute baik di pusat maupun di cabang terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Badan Pengawas.
c. Penasehat
d. Badan Eksekutif
Pasal 20
1. Badan Eksekutif pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua – Ketua Bidang
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Wakil Sekretaris Umum
e. Seorang Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum
2. a. Badan Eksekutif terdiri dari ketua umum, para ketua bidang, sekretaris umum, wakil sekretaris umum, bendahara dan wakil bendahara dan dibantu oleh beberapa orang staf.
c. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Badan Eksekutif pusat dapat diketuai/dipimpin oleh salah seorang ketua bidang.
3. Tugas sehari-hari Badan Eksekutif pusat dilaksanakan oleh sekretaris umum sebagai pemimpin pelaksana tugas sehari-hari.
Pasal 21
Badan Eksekutif Pusat Berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional.
c. Memimpin pelaksanaan tugas SANTUN Institute.
Pasal 22
1. Badan Eksekutif Pusat SANTUN Institute bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Nasional.
2. Sekretaris Umum bertanggung jawab langsung kepada ketua umum.
Pasal 23
1. Badan Eksekutif Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Staf/Karyawan
2. Apabila ketua tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Badan Eksekutif Cabang dapatdiketuai/dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua.
3. Badan Eksekutif Cabang berkedudukan di ibukota Daerah tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 25
Badan Eksekutif Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan Keputusan-keputusan pusat, keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Kerja Cabang.
c. Mengkoordinasi, Membina dan mengawasi seluruh kegiatan cabang – cabang dalam wilayah kerjanya.
d. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pusat.
BAB IX
KANTOR / SEKRETARIAT
Pasal 26
1. Kantor / Sekretariat Pusat SANTUN Institute adalah kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai sarana pengurus untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
2. Kantor / Sekretariat ditingkat pusat disebut kantor pusat SANTUN Institute dan ditingkat Cabang disebut Kantor Cabang.
Pasal 27
1. Kantor / Sekretariat Pusat SANTUN Institute dipimpin oleh Sekretaris Umum.
2. Kantor / Sekretariat Cabang dipimpin oleh Sekretaris
Pasal 28
1. Sekretaris Umum berkewajiban melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab langsung kepada ketua umum.
2. Sekretaris cabang berkewajiban melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada ketua pengurus Cabang.
BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 29
1. Yang dimaksud dengan Perbendaharaan SANTUN Institute adalah seluruh harta kekayaan yang berupa barang-barang bergerak, barang-barang tidak bergerak serta surat-surat berharga termasuk uang milik SANTUN Institute.
2. a. Pengurus pusat memberikan pertanggung jawaban mengenai perbendaharaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya kepada Musyawarah Nasional.
b. Pengurus Cabang Memberikan pertanggung jawabannya mengenai perbendaharaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya kepada musyawarah cabang dan melaporkannya kepada pengurus pusat.
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 30
1. Dalam rangka menjaga kewibawaan dan tertib serta disiplin organisasi, SANTUN Institute secara berjenjang kebawah berkewajiban melakukan pembinaan manajemen organisasi dan pengawasan.
2. Apabila pengurus melanggar AD/ART atau peraturan SANTUN Institute, maka dapat diselengggarakan Musyawarah Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 16
3. Apabila seorang pengurus melanggar AD/ART atau SANTUN Institute, maka :
a. Pengurus Pusat dapat memberhentikan sementara seorang pengurus pusat atau lebih.
b. Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara seorang Pengurus Cabang / lebih dengan sepengetahuan Pengurus Pusat.
4. Anggota Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang yang diberhentikan, diberi hak untuk membela diri pada musyawarah yang bersangkutan
BAB XII
PENGHARGAAN
Pasal 31
SANTUN Institute memberikan penghargaan kepada seorang/lembaga yang telah berjasa membantu tumbuh dan berkembangnya SANTUN Institute.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
1. Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang berhak.
2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar adalah apabila disetujui secara bulat atau oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumolah suara yang sah sesuai dengan kuorum seperti dimaksud dalam ayat (1) diatas.
3. Usul perubahan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis kepada pengurus pusat oleh pengurus pusat atau pengurus cabang, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional.
4. Usul perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 perwakilan pengurus cabang.
5. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diumumkan kepada khalayak umum.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 33
1. Hal – hal yang belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di : Pes.Santun Muh. Crb
Pada Tanggal : Senin, 26 Mei 2006
A.n. Pendiri Santun Institute Cirebon
Direktur SI Cirebon
ttd
Sunardi, S.Ag.